Arsip Bulanan: Juli 2020
Sejarah Awalnya Penjajahan Nusantara Oleh Belanda
Sejarah Awal Berdirinya Kerajaan Nusantara Di Sumatra Utara Hingga Sulawesi
Medan( kbnlipanri )Sejarah Kronologi Pemerintahan Kerajaan Nusantara Ke XI Simalungun Maharaja Singawarman( Singa Maharaja )Dikenaljuga OP.Palti Raja Sinaga Menggantikan Orang Tuanya Maharaja Nagawarman ( Saniangnaga) Setelah Diungsikan Kolonial Belanda Ke Sulawesi .
Maharaja Nagawarman Adalah Pendiri Kerajaan Nusantara Ke X Kerajaan Gowa Sejak Kolonial Belanda Ingin Menguasai Sulawesi.
Jakarta, CNN Indonesia — Kerajaan Gowa Tallo merupakan kerajaan bercorak Islam terbesar di Sulawesi Selatan. Kerajaan Gowa Tallo berdiri sekitar abad ke-16. Kerajaan Gowa Tallo dikenal juga dengan Kerajaan Makassar.
Kerajaan Gowa-Tallo adalah kerajaan gabungan dari Kerajaan Gowa serta Kerajaan Tallo yang dimiliki oleh dua bersaudara. Pada pemerintahan Raja Daeng Matanre Karaeng Tumapa’risi Khallona, kedua kerajaan ini dipersatukan.

Gowa dan Tallo bersatu atas dasar kesepakatan, sehingga rakyatnya tidak memihak siapapun namun memiliki dua raja yang masing-masing punya wilayah kekuasaan.
Di akhir abad ke-16, Sultan Alauddin menjadi raja pertama yang memeluk Islam di Kerajaan Gowa Tallo. Ini sekaligus penanda Kerajaan Gowa Tallo menjadi kesultanan.
Pertumbuhan Islam di Gowa semakin pesat. Pada tahun kedua kesultanan, semua rakyat berhasil diislamkan.
Masa Kejayaan Kerajaan Gowa Tallo
Masa kejayaan Kerajaan Gowa Tallo terjadi saat berada di bawah pimpinan Sultan Hasanuddin, Raja Gowa ke-16, sekaligus pahlawan nasional Indonesia. (Ilustrasi Sultan Hasanuddin Ahmad.baddawi via Wikimedia Commons (CC-BY-SA-4.0)
Kerajaan Gowa Tallo mencapai puncak kejayaannya saat berada di bawah pimpinan Sultan Hasanuddin pada 1653-1669. Raja Gowa ke-16 yang juga bergelar pahlawan nasional ini berhasil memajukan pendidikan dan kebudayaan Gowa Tallo.
Sosok Sultan Hasanuddin yang berjuluk Ayam Jantan dari Timur ini dikenal tidak mudah terpengaruh oleh asing. Dia juga menentang keras kehadiran VOC saat menguasai sebagian kerajaan-kerajaan kecil di Sulawesi.
Pada masa keemasan Kerajaan Gowa Tallo, wilayah ini pernah menjadi pusat perdagangan terbesar di Indonesia bagian timur. Ada banyak saudagar muslim dari berbagai wilayah yang datang ke Gowa dengan tujuan untuk berdagang.
Kerajaan Gowa Tallo juga bersifat maritim karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.
BATAK PASCA-KOLONIAL : (Thompson Hs)
Kolonial dipahami sebatas penjajahan Belanda dan Jepang. Sedangkan kolonialisme sebelumnya dianggap hanya terjadi di tempat atau wilayah lain. Misalnya Inggris, Portugis, dan Spanyol. Apakah pedagang dari Timur Tengah dan India tidak melakukan koloni (pemukiman) sebelum kolonialisme dari Eropah itu?
Jejak dan bekas kedua kolonialisme itu tampak lebih ketara, terutama kolonialisme Belanda. Sedangkan Jerman tidak dianggap melakukan kolonialisme di tempat atau wilayah yang terkait dengan Batak. Di wilayah Karo sebelum Gereja Batak Kristen Protestan atau GBKP sudah dikenal terminologi Batak itu. Jadi jangan ada anggapan pembatakan Karo terjadi karena pengaruh misionaris Jerman.
Soal kebatakan Karo juga tidak tersangkut paut dengan pengaruh orang Toba yang membantu misi kekristenan ke Tanah Karo. Sedangkan di Angkola tanpa keberhasilan maksimal misi Kristen kebatakan Angkola hanya terganggu karena penolakan Mandiling pada masa kolonial.
Banyak pendapat akademisi menyatakan Batak itu konstruksi pada masa kolonial. Meskipun maksudnya tidak terlalu jelas sejak kolonialisme mana. Sebelum Simalungun dipopulerkan pemerintahan kolonial Belanda sebutan Batak Timur sudah dikenal dan pihak Melayu melalui kesultanan mengakui keberadaan Batak itu dari mulai wilayah terdekatnya seperti Batak Timur yang bertransformasi menjadi Etnik Simalungun dan menenggelamkan sebutan Batak Pardembanan di bagian Timur lainnya seperti Asahan.
Karo sebagai Batak juga diakui sebagai informasi penting dalam sejarah Kerajaan Haru yang sudah Islam atau yang bertransformasi sebagai Melayu kini. Melayu-melayu sebelumnya dikuasai oleh pengaruh Hindu. Sehingga jalan keluar dengan Batak yang sebagian dikuasai pengaruh Hindu tidak terlalu persoalan dalam dunia kemelayuan. Bahkan teori lama sempat mengesankan Batak itu sebagai salah satu dari rumpun Proto Melayu.
Sesungguhnya dikotomi Batak dan Melayu itu semakin tajam di masa kolonial karena sudut pandang agama. Batak menjadi Melayu merupakan ungkapan perpindahan agama. Sehingga Mandailing sah saja menyatakan diri Bukan Batak karena Islam dan sesuai sudut pandang subjektivitas sejarah atau masa lampaunya. Dikotomi atau pemisahan itu harus terjadi.
Karo Bukan Batak juga seakan-akan sebagai pernyataan yang muncul sebagai bagian Sejarah yang objektif. Cacat dari kata bukan itu indikasi subjektif dan intrinsik. Kata itu saya kira mainan akademis dan tidak berakar langsung dari masa kolonial. Simalungun dan Pakpak juga mau ikutan karena dominasi Toba hanya dapat dilawan lewat kebatakannya.
Itu realitas pasca-kolonial. Pada masa kolonial orang Toba kebanyakan pekerja. Namun tidak untuk kuli perkebunan. Kuli atau buruh perkebunan diimport dari Malaka dan Pulau Jawa. Sehingga para centeng yang membantu pengawasan untuk kuli perkebunan dikondisikan dari para Batak yang disukai pemerintah kolonial dan yang bisa kerjasama dengan sultan. Jejak orang Tamil, China, Sunda, dan Jawa dapat dibaca dalam banyak catatan atau tulisan terkait kuli di masa perkebunan kolonial di Sumatera Utara. Tidak ada orang Simalungun dan Karo menjadi kuli perkebunan dalam berbagai catatan. Sedangkan orang Angkola dan Mandailing banyak yang menjadi pegawai kolonial, selain perintis pers dan surat kabar.
Kebanggaan sebagai Batak pada masa kolonial sudah pasti dinikmati orang yang berada di pedalaman. Apalagi kebatakan yang berkembang dilakukan untuk tujuan nasionalisme. Namun ide dan penggerak nasionalisme kebatakan itu tidak muncul dari Batak Karo dan Batak Timur (Simalungun). Mereka lebih dekat dan cenderung kepada pergerakan di luar nasionalisme Batak.
Pergerakan nasionalisme Batak yang dilakukan orang Toba tampaknya baru menyusul melalui keperintisan Tuan MH Manullang dan kelompok terdidik yang anti hegemoni misionaris. HKBP sebagai gereja suku baru muncul secara legal pada tahun 1930-an sewaktu dengan izin kolonial kepada komunitas Parmalim untuk dapat melakukan aktivitasnya. Kemudian gerakan nasionalisme Batak lewat Opera Batak dimotori orang Toba dan tidak terlalu signifikan jumlah anggotanya diekspos dari luar orang Toba. Hanya ada beberapa orang seperti Amulliahu Beru Ginting dan Zulkaidah Harahap yang mengkader para pemain Opera Batak dari lintas kebatakan.
Kita akan lebih jelas melihat Batak itu pada masa pasca- kolonial ketika kekuatan kebatakan itu semakin dipegang oleh Batak Toba; dengan plus-minus kebanggaannya. Jika kebanggan Batak itu berangsur-angsur dialihkan maka nasibnya paling diyakini pada Batak Angkola. Dinamika kebatakan itu pasti selalu berubah dalam sejarah; yang dibangun secara subjektif dan objektif oleh akademisi atau tidak.
Yusuf Zulkarnain IbrahimSejarah Batak
29 Maret
·
SEJARAH MASUKNYA ORANG Toba ( Batak ) Ke Tanah.Simalungun
Dampak Terhadap Penginjilan di Simalungun
I. PENDAHULUAN
Pada masa ini warga Batak Tapanuli suda hampir mendiami sebahagian besar wilayah Simalungun. Proses masuknya orang Batak Tapanuli ke wilayah ini juga telah terjadi puluhan tahun atau bahkan ratusan tahun yang lewat. Migrasi itu terjadi didorong oleh berbagai factor yang timbul dari dalam diri mereka sendiri atau juga oleh pengaruh dari fihak lain seperti fihak colonial yang memaksa ataupun memanfaatkan mereka untuk tujuan-tujuan colonial sendiri dan juga oleh fihak missionar dalam rangka penyebaran injil yang mereka lakukan.

Proses migrasi itu juga tidak terjadi secara serempak. Tetapi mereka meninggalkan kampung halamannya secara bertahap. Untuk lebih jelasnya pada tulisan ini akan di uraikan beberapa hal yang mendorong penyebaran orang Batak (Toba) Tapanuli ke daerah Simalungun yakni :
I. Usaha penginjilan yang diusahakan oleh para missionar. Para missionar yang telah terlebih dahulu bekerja di wilayah Tapanuli berusaha juga untuk menyebarkan injil ke wilayah Simalungun dengan memanfaatkan tenaga putra daerah Tapanuli disamping tenaga para missonar dari Eropa.
II. Usaha fihak kolonial (Belanda) karena kebutuhan tenaga kerja pada perusahaan-perusahaan (perkebunan) yang telah mereka buka
III. Usaha orang Tapanuli sendiri untuk mencari lapangan kerja baru karena factor keterbatasan lahan produktif di wilayah Toba dan sekaligus karena kesuburan alam wilayah Simalungun terutama untuk bercocok tanam.[1]
Ketiga faktor tersebut sangat dominant dalam upaya migrasi orang Tapanuli tersebut. Factor inilah kemudian yang melahirkan budaya dinamis bagi orang Tapanuli yakni merantau (mangaranto) dengan meninggalkan tanah kelahiran untuk pergi ke daerah lain.
Pendidikan barat yang mereka terima dari para missioner telah membuka mata mereka untuk lebih mengenal dunia luar yang sekaligus juga menuntun arah untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Selanjutnya anggota masyarakat yang mendapat pendidikan formal menjadi enggan bekerja sebagai petani dan beralih melakukan pekerjaan lain. Pada awalnya mereka sangat mengidamkan jabatan gerejawi karena memiliki prestise tersendiri. Contohnya Nahum Tampubolon yang dikenal dengan gelar Raja Patik Tampubolon yang bekerja sebagai guru yang oleh RMG mengutusnya sebagai guru pertama dan penginjil di antara Batak Simalungun di daerah Haranggaol-Purbasari dan juga pembicaraan Nommensen dengan raja-raja Simalungun mengenai pendirian Pos-pos PI dan sekolah-sekolah Zending pada tahun 1903.[2] Sedangkan yang tidak berpendidikan, terutama kaum tani , sejak permulaan abad ke-XX pindah secara berkelompok ke daerah potensial yang jarang penduduknya. Mereka membuka hutan dan mengolah rawa-rawa menjadi areal pertanian dan persawahan. Bersamaan dengan itu kaum terdidik mendapat pekerjaan di instansi pemerintahan colonial, perkebunan Barat, pertambangan, rumah sakit, bank, sekolah dll di luar Tapanuli Utara yang dengan itu mereka mendapat gaji dan pangkat yang sekaligus juga meraih status yang lebih tinggi.[3]
II. TANO PARSERAHAN SIMALUNGUN
Dengan tersebarnya berita keadaan Simalungun ke Tapanuli oleh para petugas mission, timbullah keberanian untuk melihat daerah itu. Ada yang naik sampan dari Balige menuju Sungkean terus ke Parapat dan dari Panahatan melewati hutan terus ke Tigadolok dan sampai ke Siantar. Kemudian sesampainya di daerah Siantar mereka membuka perkampungan. Untuk menambah tenaga dan mempertahankan diri dari serangan musuh, beberapa orang disuruh pulang dan sekaligus memberi kabar kepada keluarganya dan teman-teman sekampung agar mereka ikut dalam perjalanan berikutnya. Berita yang diwartakan mazalah gereja “Imanuel” juga turut mempengaruhi masyarakat Toba untuk minggat ke daerah Simalungun. Tidak heran sejak itu beberapa rombongan dengan menaiki sampan dan dengan berjalan kaki mereka dating menuju Siantar.[4] Cunningham memperkirakan bahwa sejak tahun 1900 beberapa orang Toba sudah masuk ke kerajaan Tanah Jawa Simalungun.[5]
Pada awalnya mereka membuka hutan dan mendirikan rumah-rumah darurat. Mereka pertama-tama membuka juma (lahan kering). Dengan semakin bertambahnya penduduk yang datang sekitar tahun 1903 – 1904, mereka kemudian membangun perkampungan di sekitar perladangannya. Beberapa kampung pertama yang mereka buka al: Sianjur, Banjarnahor, Sobu dan Tambunan, Gurgur dan Tombak Pulopulo. Di Sianjur penghuninya : Maliakhi Silalahi, di Banjarnahor: Benjamin Silalahi; di Tambunan ama ni Panal Tambunan, di Sobu: Esra Hutabarat. Penghulu di Gurgur adalah Garinus Simanjuntak dan di Tombak Pulopulo : Ishak Silalahi.[6]
1. DAERAH BANDAR
Tahun 1904 di Pematang Bandar telah dimulai membuka persawahan yang diprakarsai oleh missioner : G. K. Simon. Pada awalnya proses membuka persawahan tersebut sangat sulit karena belum adanya irigasi pengairan. Itu sebabnya orang Batak Toba kurang berminat tinggal di daerah tersebut. Pada waktu itu juga semua penduduk disana sudah memeluk agama Islam, sehingga kehadiran mereka bersama dengan petugas mission seperti Pdt Jonas Siregar dan Pdt. Marthin Nainggolan kurang mendapat sambutan dari penduduk setempat. Hal itu dimulai sejak tahun 1850 sudah banyak orang Simalungun masuk Islam. Raja Siantar sendiri sudah masuk islam. [7] Oleh karena kenyatan tersebut maka Pdt. Jonas Siregar akhirnya pindah ke Batunaggar, Pdt. Marthin Nainggolan pindah ke Hataran Jawa. Sedangkan yang lainnya pindah ke Siantar dan Panai.
Di samping oleh dorongan dari diri sendiri, missioner Jerman juga mendukung perpindahan sebagian orang Batak Toba ke Simalungun dengan maksud untuk memberi contoh dalam bercocok tanamdi persawahan sekaligus untuk memberi teladan cara hidup orang kristiani. Pada tahun 1905 orang-orang dari Tapanuli semakin banyak yang pindah menuju Panai, Bandar dan Tanah Jawa.
Dengan keberhasilan pertanian orang Batak Toba tersebut maka pemerintah colonial melalui Kontrolir Batubara mengadakan perjanjian dengan Raja Bandar, agar orang Batak Toba diberi kesempatan untuk membuka persawahan di daerah tersebut. Itu sebabnya pada tahun 1906 disana sudah terdapat 94 0rang Kristen Batak yang terdiri dari 40 laki-laki dewasa, 11 perempuan dewasa dan 43 anak-anak dan mereka juga akhirnya bertempat tinggal disana. Mereka dating dari daerah Toba Holbung, Silindung dan Humbang. Bahkan juga pada tahun itu juga di Juma Saba telah diadakan kebaktian yang dipimpin oleh evangelis Theophilus Pasaribu. Demikian juga dari daerah Toba yang sama sudah banyak yang bertempat tinggal di daerah Panai (1907). Selain itu juga mereka ada yang menuju Siantar, Dolok Merlawan dan daerah lainnya di Simalungun.
2. DAERAH TANAH JAWA
Sebaliknya dengan daerah Tanah Jawa, disana kedatangan mereka dihambat oleh fihak kontroleur . Hal ini ditandai dengan ditanda tanganinya perjanjian antara fihak kontroleur Belanda dengan tujuah raja Simalungun yang disebut “ Korte Verklaring” yang merupakan :
1. Perjanjian akan pengakuan kedaulatan Belanda di daerah tersebut
2. Bahwa raja-raja tersebut tidak akan melakukan hubungan-hubungan politik dengan negeri-negeri asing
3. Setuju untuk mengikuti undang-undang dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah colonial.
Inilah awal dibukanya daerah perkebunan di daerah Simalungun yang sekaligus juga menjadi kesempatan bagi orang Toba terdidik mendapatkan pekerjaan di daerah itu.
Dalam kurun waktu tiga tahun, beberapa daerah di Simalungun telah di huni orang-orang Toba. Demikian juga jumlah anggota jemaat Kristen dan termasuk penduduk setempat. Pada tahun 1907 sudah terdapat 4 jemaat Kristen yakni Pematang Siantar yang berdiri tanggal 29 September 1907 dan pendetanya Pdt.E. D. Muller. Ompui Nommensen memimpin rapat di Laguboti tahun 1903 untuk memberitakan injil ke daerah Simalungun. Pada tahun 1904 ditetapkan Pdt G. Simon, Pdt. Jones Siregar dan Pdt Marthin Nainggolan di Pematang Bandar. Pada tanggal 29 September 1907 Pdt. E.G Muller ditetapkan di Pematang Siantar yang juga ditetapkan sebagai hari berdirina gereja ini. Anggota jemaat pada awalnya masih berasal dari Tapanuli, yang merantau ke daerah-daerah perkebunan. Baru dua keluarga yang berasal dari pribumi : Ogom Damanik (Abraham) dan Datok Damanik (Johanes) yang berasal dari Naga Huta. Pembangunan sekolah dan Rumah Sakit terjadi pada saat tuan Lotus dan L. Bregenstroth.[8]
Juma Saba (Siantar Sawah dimana sekolah dan gereja darurat juga suda didirikan) dengan jumlah anggota 114 orang (45 KK di bawah pimpinan A. Lumban Tobing), Panai dan Bandar Meratur (280 orang).[9]
Dengan difokuskannya pembukaan lahan perkebunan oleh fihak colonial, persoalan pangan kemudian muncul karena terbatasnya sumber-sumber beras di daerah tertentu. Solusi dibuat dengan membuka lahan-lahan pertanian dan kemudian mengahdirkan orang-orang Batak Toba yang dikenal gigih dan ahli dalam bertani (pengolahan lahan basah).[10] Maka selanjutnya fihak Belanda kembali mengadakan perjanjian dengan fihak raja Siantar dan Raja Panai pada tahun 1908 dengan maksud agar orang-orang Toba kemudian di ijinkan untuk bertani di daerah tersebut. Dan selanjutnya menurut laporan Van Gelder bahwa pada tahun 1909 sebanyak 500 KK petani telah di tempatkan di Siantar, demikian juga di daerah Bah Korah I dan Bah Korah II. Sementara putra daerah Simalungun tidak begitu tertarik dengan pertanian dan lebih senang tinggal di daerah Simalungun atas.
Selanjutnya juga dengan pembukaan lahan perkebunan di daerah Tomuan, Pantoan dan Naga Huta semakin membuka peluang bagi orang-orang terdidik Toba untul berkerja di perkebunan tersebut. Sementara untuk mengusahakan swasembada pangan fihak Belanda justru memfasilitasi uasaha pertanian orang Toba tersebut dengan membuka irigasi seperti di Juma Saba telah dibangun tali air permanent pada tahun 1910. Pada saat inilah kemudian orang Toba semakin banyak yang dating ke Simalungun. Mereka ada yang bertempat tinggal di Simarimbun, Marihat dan daerah lainya.
3. DAERAH BALATA
Sebelumnya daerah Balata kurang diminati kaum migrant dari Toba karena daerahnya bergelombang dan banyak ditumbuhi lalang dan juga keamanan kurang terjamin oleh para pengacau. Namun ketika Andreas Simangunsong menjabat sebagai Controle Mantri tahun 1910, ia menyarankan agar raja Jorlang Hataran : Rontahalam memperkenalkan diri dengan Ephorus HKBP, agar kerajaannya dikenal orang. Maka pada tahun 1911 orang Batak Toba yang berasal dari Humbang, Samosir dan Toba Holbung mulai tinggal di Balata.
Dengan berhasilnya swasembada pangan yang diterapkan fihak colonial, maka fihak Belanda kemudian membuat kebijakan dengan memberikan jabatan-jabata kepada orang Batak Toba yang berhasil membawa banyak orang Toba datang ke Simalungun. Contoh : yang berhasil membawa 5 KK akan diangkat menjadi kepala rodi, jabatan penghulu bila membawa 7 KK, dan bahkan menjadi Raja Ihutan bagi yang berhasil membawa 50 KK.
Tahun-tahun berikutnya semakin banyak orang Toba yang datang ke Simalungun. Bahkan pada tahun 1913 telah mencapai 6500 KK dengan luas persawahan 720 Ha dan rata-rata 1 Ha setiap KK. Dengan keberhasilan mendatangkan orang Batak Toba ke Simalungun, maka tahun 1914 pemerintah Belanda mengangkat Andreas Simangunsing menjadi Hoofd der Tobaneezen (Raja Ihutan).
Pembukaan jalan raya dari Balige, Porsea, Parapat dan terus ke Pematang Siantar tahun 1915 semakin membuka peluang masuknya migrant Toba ke Simalungun. Bahkan sampai ke Simalungun Bawah. Tahun 1915 mereka sudah berjumlah 8500 orang: 1901 orang di Juma Saba. Tanah Jawa sejak tahun 1917 telah dimasuki pendatang dari Toba Holbung, Silindung, Humbang dan juga dari Angkola. Bahkan tahun 1918 sudah mencapai 11.250 orang dengan luas persawahan 3700 Ha. Tahun 1919 sudah mencapai 12.840, tahun 1920 sudah mencapai 12.4% (21.823) orang dari seluruh penduduk Simalungun.
4. DAERAH DOLOK ILIR
Pada tahun 1922 beberapa daerah seperti Dolok Merangir, Laras dan Dolok Ilir sudah di huni orang Toba. Bahkan pada tahun 1925 sudah terdapat sekitar 500 orang sebagai penduduk tetap di Dolok Ilir. Namun tahun 1926 sempat terjadi konflik antara Raja Simalungun dan para pendatang dari Toba karena masalah pajak bumi an masalah pengakuan atas kekuasaan raja-raja di Simalungun yang mengakibatkan 400 KK pindah ke Padang Bedagai-Deli Serdang. Namun sampai tahun 1930 orang Batak Toba sudah mencapai 45.603 yang dating dari daerah Toba Holbung, Silindung, Humbang, Samosir. Jelasnya dilihat dari daerah tujuan perpindahan orang Batak Toba maka Simalungun menjadi urutan teratas. Ini karena keuburan tanah Simalungun dan juga oleh karena telah dibukanya sekolah-sekolah yang diasuh oleh missioner Jerman dan tenaga-tenaga pendidik Batak Toba berdiri dimana-mana dan terbuka bagi siapa saja. Mereka pada umumnya bertani. Namun ada juga yang berkerja di perkebunan, rumah sakit, beberapa daerah telah mereka tempati seperti : Dlok Merangir, Dolok Ilir, Laras, Serbelawan, Bah Jambi, Bandar Betsy, Bangun, Bukit Meraja, Kerasaan, Bosar Maligas, Balimbingan, Pagar Jawa, Marihat, Bah Birong, Parmonangn, Bah Kapul, Mahonda, Marihat Ulu, Kasinder, Sidamanik, dll. Tahun 1937, mayoritas orang Toba yang tinggal di Panai berasal dari Samosir dan Toba Holbung. Selanjutnya pada tahun 1938 orang Batak Toba dan Orang Jawa menjadi penduduk yang dominant di wilayah Tanah Jawa dan Siantar. Sementara di 4 distrik : Tanah Jawa, Jorlang Hataran, Dolok Panribuan dan Siantar orang Btak Toba lebih dominant dari orang Simalungun yang berada di simalungun Bawah. Di daerah Bosar Maligas, Jorlang Hataran dan Bandar dominant orang Jawa.
5. PERKEMBANGAN SELANJUTNYA USAHA PEKABARAN INJIL DI SIMALUNGUN
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa kehadiran usaha PI yang dilakukan oleh para missionar sebagai faktor hadirnya migrant Toba di Simalungun. Hal itu dimulai sejak missionaries H. Guilamo (1899) dan G. K. Simon (16 Maret 1903), Theis (2 September 1903 yang dianggap sebagai awalsejarah gereja Simalungun) datang melakukan usaha PI di Simalungun. [11] Pada waktu itu memang belum ada putra/i pribumi Simalungun yang masuk Kristen. Baru pada tanggal 29 September 1907 Tak dapat dipungkiri juga bahwa bahwa dinamika zaman juga turut berperan dalam mempengaruhi usaha PI di daerah ini. Pada mas pendudukan Jepang, usaha PI menghadapi hambatan, bahkan orang Kristen dipaksa untuk bekerja pada hari Minggu, sementara gedung-gedung gereja juga dijadikan menjadi gudang penyimpanan barang-barang colonial. Namun pada masa revolusi pada Maret 1946, terjadi perubahan sikap terhadap raja-raja Simalungun yang selama ini dianggap feudal menjadi sasran revolusi pada tanggal 3 Maret 1946. beberapa orang raja-raja Simalungun ditangkap dan di bunuh dibawah pimpinan Saragi Ras pimpinan Barisan Harimau Liar (BHL). Urbanus Pardede mengambil alih pemerintahan dari tangan Madja Purba. Keadan ini menjadi cambuk bagi raja-raja Raya, Panai, Purba untuk masuk agama Kristen. Tahun 1946 45 orang dari mereka di baptis. Dan mulai saat itu beberapa gereja berdiri seperti : Bah Jambi, Laras, Dolok Ilir, Balata, Bahal Gaja dan Panaborangan Tanah Jawa. Tahun 1955 di daerah Bandar sudah terdapat 450 KK penganut HKBP demikian juga dengan daerah lainnya. Pada tanggal 22 Januari 1953 jemaat Kristen Simalungun diberi otonom dengan Pdt. Wismark Saragih sebagai wakil Ephorus. Dan pendirian Universitas HKBP Nommensen tahun 1954 dan beberapa sekolah yang dikelola HKBP menambah arus perpindahan dari Toba ke Simalungun untuk studi dan bekerja.
6. KESIMPULAN
Jelasnya bahwa kehadiran kekristenan, pendidikan dan perkembangan komunikasi merupakan penyebab perubahan social di Simalungun. Orang China memegang sector perdganagn di kota-kota Simalungun Bawah, orang Batak Toba menjadi pegawai pemerintah, perkebunan, perdagangan dan pertanian, orang dari Tapanuli selatan sebagai pedagang, pegawai dan guru agama Islam. Inilah awal migrasinya berbagai suku bangsa ke wilayah Simalungun, terutama mingran orang Toba, yang sekaligus juga berimplikasi terhadap kehadiran injil di daerah Simalungun sendiri.

- Disnaker Simalungun
- Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari BelawanTempurnews.com Rabu, 10 September 2025 09.25 Medan, Tempurnews Mantan Kepala SMAN 19 Medan berinisial RN ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2023. Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan RN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Tanjung … Lanjutkan membaca Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan
- Bupati Simalungun Tekankan Tanggung Jawab dan Integritas dalam Pengamanan Proyek Strategis 2025Redaksi tempurnews.com 22 Agustus 2025 Simalungun | tempurnews ( 23/8 ) Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan pentingnya tanggung jawab dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam proyek strategis daerah. Penegasan ini disampaikan saat menghadiri Entry Meeting dan penandatanganan Fakta Integritas terkait pengamanan pembangunan proyek strategis daerah Kabupaten Simalungun tahun 2025. Acara … Lanjutkan membaca Bupati Simalungun Tekankan Tanggung Jawab dan Integritas dalam Pengamanan Proyek Strategis 2025
- Anak Kadis Perhubungan Siantar Muncul ke PublikTempurnrnews.com SIANTAR Tempurnews ((22/8)- Raja Situmorang, putra Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar Non-Aktif, Drs Julham Situmorang muncul ke publik. Ia bersama Tim Pengacaranya mendatangi PN Pematangsiantar untuk melayangkan Pra-peradilan Penetapan Tersangka sang ayah pada hari Rabu (20/8/2025). Kepada awak media, Raja menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk media yang selama ini memberi atensi terhadap … Lanjutkan membaca Anak Kadis Perhubungan Siantar Muncul ke Publik
- Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer GerunganTempurnews.com Jakarta, Tempurnews ( 22/8) Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut digelar KPK pada Rabu (20/8/2025) malam. Belum diketahui berapa orang yang ditangkap. KPK belum menjelaskan kasus yang menjerat Noel. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Noel. Sebagai informasi, nama Immanuel … Lanjutkan membaca Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Gerungan
TARIAN ADAT JAMAN KERAJAAN SINGA MAHARAJA NUSANTARA XI SISADAPUR DI SIMALUNGUN
Medan( kbnlipanri ). Simalungun merupakan salah satu kabupaten yang ada di Sumatera Utara. Daerah ini menyimpan banyak keindahan alam dan ragam kebudayaan yang sayang untuk Anda lewatkan.
Salah satu warisan budaya yang hingga kini masih dilestarikan adalah Tari Toping Toping. Tarian ini merupakan tari tradisional masyarakat Simalungun sejak zaman dahulu. Biasanya tari tradisional ini dibawakan saat upacara duka cita atau kematian yang sekaligus menjadi sarana penghiburan bagi masyarakat Simalungun.
Tarian untuk Upacara Duka Cita
Dilansir dari laman senibudayasia, Tari Toping Toping ini merupakan tarian tradisional yang ditampilkan dalam upacara duka cita yang terdapat di kalangan kerajaan.
Simalungun dikenal memiliki empat marga asli yang dikenal dengan istilah Sisadapur yaitu Sinaga, Damanik, Saragih dan Purba. Empat Marga tersebut lah kerajaan besar yang ada pada zaman dulu kala.
Pada masyarakat Simalungun, terdapat suatu upacara kematian usia lanjut yang disebut namatei sayurmatua. Ketika ada seorang warga Simalungun yang berusia lanjut meninggal di suatu pemukiman,mereka memahami seketika itu banyaknya kegiatan yang harus segera dilakukan oleh warga sebagai persiapan menjelang dilangsungkannya upacara pemakaman. Upacara ini dilakukan untuk menghormati arwah orang yang meninggal melaluipesta besar dan penabuhan musik tradisi serta tari-tarian. Bagi masyarakat Simalungun upacara ini mempunyai arti yang sangat panting, sebab kematianpada usia lanjut merupakan pengharapan bagi setiap anggota masyarakatnya.

Masyarakat Simalungun beranggapan bahwakematian pada usia lanjut berarti telah mendapatkan berkat dan sehingga tidak perlu lagi berduka. Hal itu disebabkan kematian seperti ini dapat dikatakan sebagai suatu kematian yang telah mendapat berkatdan sudah sampai kepada sesuatu yang dicita-citakan. Ini dimaksudkan bahwa setiap orang menginginkan agar seseorang itu sayurmatuah, yaitu hidup yang lama dan keturunannya mendapat hidup yang baik.
Upacara kematian ini terdiri dari dua bagianyang disebut mandiguri yaitu suatu acara yang dilakukan pada malam hari. Hal yang demikian dimaksudkan untuk memberikan penghormatan melalui penabuhan musik dan tari yang disuguhkan para keluarga yang ditinggalkan dengan cara menari mengelilingi jenazah. Sebagai musik pengiringnya adalah gonrang sipitu-pitu (alat musik tradisiSimalungun yang terdiri dari tujuh buah gendang).Acara yang kedua adalah mangiliki, yaitu suatuu pacara pada siang hari untuk menyambut parapelayat dengan menampilkan tarian topeng yangdisebut huda-huda/ toping-toping. Tarian ini bertujuanuntuk menghibur keluarga yang berduka dan para pelayat dengan musik pengiringnya adalah gonrangsidua-dua (alat musik tradisional Simalungun yang terdiri dari dua buah gendang).

Pada mulanya, huda-huda/toping-topingditampilkan jika ada anggota keluarga yang meninggaldunia. Pada saat itu batas umur tidak menjadipermasalahan. Oleh karenanya, jika ada keluargakerajaan yang meninggal dunia, baik yang masihanak-anak, dewasa maupun telah lanjut usia,diadakanlah upacara kematian dengan menampilkanhuda-huda/toping-toping untuk menghibur keluarga kerajaan yang sedang berduka.

Pada masa kerajaan Simalungun terjadi pembatasan penggunaannya, yaitu khusus digunakan pada upacara kematian sayurmatua dan merupakansuatu kebanggaan bagi keluarga kerajaan jika memiliki seperangkat pemain huda-huda/toping-toping.Setelah Indonesia merdeka, bekas kerajaan-kerajaan yang ada di Simalungun dijadikan satuwilayah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang bupati.
Sekarang yang termasuk bekas wilayah kerajaan Simalungun tersebut dijadikan kabupatenSimalungun. Setelah Indonesia merdeka, pada masyarakat Simalungun tidak ada lagi perbedaan antara kaum bangsawan dan rakyat biasa.(Limbersinaga)
FOTO
Bukti Eksploitasi Peninggalan Tanah Ulayat Adat Pemerintahan Kerajaan Nusantara Yang Terakhir
Bukti Eksploitasi Peninggalan Tanah Ulayat Adat Pemerintahan Kerajaan Nusantara Yang Terakhir
Bukti Eksploitasi Peninggalan Tanah Ulayat Adat Pemerintahan Kerajaan Nusantara Yang Terakhir
Medan,( kbnlipanri )
“Pemegang Alas Hak Ahli Waris Keturunan Kerajaan Pemerintahan Nusantara Thn ( 1906 ) yang Berada Di Simalungun Telah Melakukan Usaha Menyurati Pemilik Hgu ,BPN Hingga Pemerintah Pusat Bahkan Melakukan Gugatan”,Ungkap Limber Sinaga Ketua Umum LSM LIPANRI Pemegang Alas Hak Pemerintahan Tanah Ulayat Adat.
Anggota Komisi B DPRDSU Tuani Lumbantobing (kanan).
Medan,( kbnlipanri )
http://www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Tuani Lumbantobing mengatakan, saat ini banyak sekali kalangan usaha, kelompik tani bahkan masyarakat secara perorangan menguasai/mengusahai hutan-hutan negara di Provinsi Sumut. Ironisnya lagi, kawasan hutan yang dilindungi itu disebutnya memunculkan alas hak dari BPN hingga legitimasi berbentuk Peraturan Daerah (Perda). “Persoalan (penguasaan) kawasan hutan biasanya di BPN. Hutan apapun itu, tetap saja kawasan hutan. Termasuk Perda yang dibuat menjadi alas hak. Saya rasa tidak tepat,” ingat Tuani, saat RDP membahas masalah penguasaan ilegal kawasan hutan Register 18 Desa Marihat Mayang Kec Hutabayu Raja Kab Simalungun , Senin kemarin di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan http://www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM. Tampak hadir pihak eksternal mewakili Dinas Kehutanan Sumut, Poldasu, Kodam I BB, BPN Sumut, Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera, kelompok tani, kelompok tani serta beberapa unsur terkait lainnya. Sedangkan kalangan usaha yang diduga menguasai hutan Register 18 seperti UD Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS), UD Sahabat/Toko Sahabat, UD Martin/Kok Liang dan UD Barita Dolok Saribu, tidak menghadiri RDP. Tuani melanjutkan, pengusaha cenderung tidak melihat Sila ke-2 Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Politisi PDIP ini menilai, pengusaha yang menguasai hutan Register 18 terkesan tak punya rasa kemanusiaan. “Mereka bakar rumah dan berbuat semaunya kepada warga atau kelompok tani. Padahal mereka sama-sama menguasai/mengusahai hutan negara. Penyerobotan hak dengan dasar sertifikat BPN dan Perda sangat tidak tepat. Kasihan rakyat itu Pak. Kemanusiaan adil dan beradab semu di sini,” tegas Tuani. Menurut Tuani, apapun konflik pada kawasan hutan negara, seyogianya menerapkan asas kepentingan masyarakat diatas kepentingan golongan atau pribadi. “BPN tolong ya, tak ada yang tak mungkin dibatalkan,” ucapnya.
Dia menegaskan, jauh-jauh hari Kapoldasu telah tegas mengingatkan preman-preman berdasi dan sejenisnya agar tidak mengambil hak-hak orang lain. “Sekali lagi, jangan sampai terjadi penyerobotan hak dengan dasar sertifikat BPN atau Perda. Kelompok tani juga kami minta tenang bereaksi. Kami sepakat stanvas-kan aja lahan hutan Register 18. Tiga perusahaan yang tak datang akan kita panggil paksa nanti,” geram Tuani. Terhadap Dinas Kehutanan Sumut, Tuani meminta mengirimkan ke Komisi B DPRDSU data dan nama-nama perusahaan yang menguasai ilegal hutan Register 18 maupun hutan milik negara lainnya. “Supaya jelas, apa itu kawasan hutan atau tidak. Karena kita perlu data resmi siapa-siapa saja pihak tak bertanggungjawab menguasai hutan negara,” cetus Tuani. RDP akhirnya diskors untuk memanggil kembali para pengusaha. (MS/BUD)
Berita Terkait :
Penguasaan Ilegal Hutan Register 18 di Desa Marihat Mayang Kab Simalungun, DPRDSU Minta Di-stanvaskan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas masalah penguasaan ilegal kawasan hutan Register 18 Desa Marihat Mayang Kec Hutabayu Raja Kab Simalungun, Senin (5/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, terungkap penjelasan para pihak bahwa penguasaan ilegal kawasan hutan Register 18 diduga dilakukan oleh UD Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS), UD Sahabat/Toko Sahabat, UD Martin/Kok Liang, UD Barita Dolok Saribu dan beberapa kelompok tani. Bahkan penguasaan ilegal hutan negara itu berujung penahanan 2 warga di Polres Simalungun atas sangkaan pencurian sawit yang diusahai UD MAJS pada hutan Register 18.
Pantauan http://www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM. Tampak hadir pihak eksternal mewakili Dinas Kehutanan Sumut, Poldasu, Kodam I BB, BPN Sumut, Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera, kelompok tani serta beberapa unsur terkait lainnya. Nah, setelah mendengar berbagai pihak bicara, Viktor mengeluarkan 5 kesimpulan pertemuan.
Pertama, Gubsu melalui Dishut Sumut men-stanvaskan areal. Sebab hutan Register 18 merupakan milik pemerintah sesuai aturan dan UU. “Yang berwenang mengelolanya Dishut sebagai wakil pusat di daerah. Agar Dishut menempuh jalur hukum. Kembalikan lahan pada negara,” imbaunya. Kedua, ada penangkapan 2 warga di kawasan Register 18 atas tuduhan pencurian buah sawit. Komisi B DPRDSU meminta Poldasu meninjau ulang penanganan kasus. “Tangguhkan dulu penahanan warga sampai jelas kasusnya,” usul Viktor. Ketiga, Dinas Kehutanan Sumut menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Penegakan Hukum (Gakum). Keempat, tanggal 7 Oktober 2020 Komisi B DPRDSU meninjau lokasi. Kelima, kawasan hutan Register 18 harus dikembalikan kepada Dishut Sumut. “Jadi yang kita bicarakan di sini adalah hutan Register 18. Apapun ceritanya, karena ada laporan warga kelompok tani, maka BPN wajib memahami juga. Rapat saya skors,” cetus politisi Partai Golkar itu.
Perwakilan Gakkum Wilayah Sumut, H Ginting, menjelaskan, terkait penguasaan lahan Register 18 oleh UD MAJS, pihak Kementerian LH sudah melakukan verifikasi lapangan. “Memang tidak ada izin operasinya (UD MAJS). Soal penegakan hukum, kita akan koordinasi dengan para pihak,” janji H Ginting. Sedangkan perwakilan Dishut Sumut menyatakan telah melakukan inventarisasi di hutan Register 18 khususnya Desa Marihat Mayang dan Desa Jaya Baru Kec Hutabayu Raja Kab Simalungun. Dari 5.300 Ha kawasan hutan Register 18 pada 2 desa tersebut, terdapat total 2.200 Ha yang diusahai/dikuasai oleh 417 penggarap. Baik peroangan maupun kelompok usaha.

“Memang ada UD MAJS. Domain kehutanan kami dudukkan karena lahan masuk kawasan hutan produksi terbatas. Kehutanan tidak punya power men-stanvaskan. Pemulihan harus melibatkan semua stakeholder. Tidak efektif jika hanya diserahkan kepada Dishut. Saya rasa sama-sama aja. Sehingga secara holistik bisa diselesaikan melalui operasi pemulihan,” ingatnya.
Dugaan keterlibatan 90 perusahaan/perorangan merambah hutan di wilayah Kab Langkat menuai jengkel Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE. Apalagi saat RDP membahas persoalan perambahan hutan Kab Langkat, Selasa (15/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kadishut Sumut dan 24 perusahaan “mangkir” dengan alasan tak jelas. Zeira pun mengingatkan ancaman Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 421 KUH Pidana.

Kepada http://www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, usai RDP kemarin, Zeira mengatakan, aksi perambahan kawasan hutan yang dilindungi negara tergolong masif di Provinsi Sumut. Menurut dia, Komisi B DPRDSU memiliki rencana untuk menggilir RDP dengan seluruh kab/kota Sumut yang diduga marak perambahan hutan. “Kemarin kita telah mulai dari Kab Langkat. Makanya Kadishut Sumut, Kadishut kab/kota dan para pejabat pemerintah sebaiknya berhati-hati. Ada ancaman Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor serta Pasal 421 KUH Pidana,” tegas Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) tersebut.
Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini mengungkapkan, pada Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Zeira melanjutkan, pada Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 berbunyi: “Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Pasal 421 KUH Pidana
Terakhir, simpul Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU itu, Pasal 421 KUH Pidana secara gamblang menggariskan ancaman pidana terhadap pejabat yang berperilaku menyimpang sehingga merugikan negara/publik. Zeira menyebut, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, maka bisa diancam penjara 2 tahun 8 bulan dan denda minimal 50 juta atau paling besar 300 juta. “Jadi pejabat apapun dia, dimanapun dia berada, jangan bermain-main dengan amanah jabatan. Khususnya soal hutan dan lingkungan. Ayo jaga hutan kita. Sebab merupakan legacy (warisan) kita buat anak, cucu dan generasi kelak,” ingat politisi PKB ini. (MS/BUD)
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Viktor Silaen, SE, MM, terkejut. Pasalnya, saat RDP Komisi B DPRDSU dengan Dishut Sumut, Senin siang (10/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Viktor mempertanyakan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishut Sumut yang disetor ke kas daerah Provinsi Sumut. Pertanyaan Viktor dijawab Plt Kadis Kehutanan Sumut Herianto dengan mengatakan Rp. 256 juta/tahun.
Mendengar penjelasan tersebut, Viktor terlihat “geleng kepala”. Politisi Partai Golkar itu balik mencecar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat ke Sumut dari sektor kehutanan. “Berapa PAD Dishut Sumut ? Berapa total bagi hasil pusat ke Sumut,” selidik Viktor. Plt Kadis Kehutanan Sumut Herianto langsung merespon. “PAD Dishut Sumut Rp. 256 juta/tahun. Diperoleh dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan sewa mess,” ungkap Herianto, seraya meminta stafnya Merry menjelaskan jumlah DBH. “Dana Bagi Hasil pusat ke Sumut sebesar Rp. 38 Miliar/tahun. Sudah termasuk semua kab/kota di Sumut,” ucap Merry.
Ditanya Penegakan Hukum, Jawaban KPH Bikin Miris DPRDSU
Terpisah usai RDP, http://www.MartabeSumut.com menemui Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. VIktor mengatakan, saat RDP telah meminta penjelasan dari 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumut seputar konflik kehutanan dan sejauh mana proses penegakan hukum yang ditempuh. “Ada 16 KPH saya tanya, hampir semuanya memiliki problematik. Yaitu kawasan hutan sudah banyak dikuasai rakyat secara perorangan, kelompok dan perusahaan. Artinya, ketika kita tanya soal penegakan hukum lingkungan, dijawab keterbatasan biaya dan fasilitas. Dari banyaknya kasus, mereka jawab hanya 2 yang masuk ke persidangan. Miris dan sedih kita mengetahuinya,” aku Viktor.
Tinjau Ulang Regulasi Kehutanan
Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu pun mengusulkan peninjauan ulang berbagai regulasi yang mengatur kehutanan di Indonesia. Peninjauan ulang regulasi dipastikannya urgen agar dapat disinkronkan sesuai fungsi masing-masing regulator (pemerintah) pada aras pusat, provinsi dan kab/kota. “Misalnya hutan ada di Sumut. Tapi yang keluarkan izin kan dari pusat. Secara topogravi, tentu saja orang daerah yang lebih memahami kondisi hutan. Logikanya, ketika terjadi musibah longsor di wilayah kehutanan Sumut, kan warga Sumut yang rugi dan jadi korban ? Tapi kenapa hasil hutan (DBH) Sumut yang dibagi pusat justru kecil hanya Rp. 38 Miliar ? Makanya regulasi tentang kehutanan perlu dikaji ulang,” yakin Viktor.
Dorong Regulator Selesaikan Konflik Kehutanan
Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, menambahkan, RDP bertujuan untuk mendorong regulator (Kementerian LHK dan Dishut Sumut) menyelesaikan berbagai konflik kehutanan, perambahan hutan negara hingga berbagai penyimpangan penguasaan hutan yang dilakukan perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta Izin Penebangan Kayu (IPK). “Rapat diskors 2 minggu agar mereka (Dishut Sumut) melengkapi data. Kita minta Dishut Sumut aktif mengurangi aksi perambahan hutan di Sumut. Perambahan marak terjadi karena kita duga ada konspirasi antara regulator, pengusaha, Dishut bahkan Polhut. Paling tidak terjadi pembiaran. Lihat saja kasus perambahan hutan yang marak di KPH 1 Langkat dan KPH 2 Simalungun,” ungkap Zeira dengan nada tinggi.
Lima Rekomendasi
Politisi PKB ini melanjutkan, RDP Komisi B DPRDSU dengan Dishut Sumut menghasilkan 5 rekomendasi. Diantaranya, pertama, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut menyiapkan data perambah hutan negara dan perkebunan sawit. Kedua, Komisi B DPRDSU meminta data pemegang konsesi HTI, HPH dan IPK. Ketiga, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut menyelesaikan konflik kehutanan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor:P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Keempat, Komisi B DPRDSU mendorong penegakan hukum terhadap semua pelaku perambahan hutan yang harus dimulai secara bertahap. Kelima, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK melalui 12 Balai Kehutanan Sumut. Termasuk koordinasi terhadap Balai Pemanfaatan Pengelolaan Hutan Produksi (BP2HP), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL).
Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU tersebut berharap, Dishut Sumut bersikap proaktif dan bukan malah diam membiarkan hutan Sumut hancur akibat aktivitas komersial yang melanggar aturan. “Tegakkan hukum lingkungan terhadap para perusak hutan yang terbukti tidak menjaga, tidak melindungi serta tidak melestarikan kawasan hutan,” tutup legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu. (MS/BUD)
MEDAN,( kbn lipanri ) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah. Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

FOTO
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekraprov) Sumut R Sabrina mengikuti rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7).
Ada empat jenis aset yang menjadi fokus Pemprov Sumut bersama KPK, BPN dan Kejati yaitu aset tanah, bangunan, pajak dan kendaraan. Namun, yang menjadi fokus utama atau prioritas menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekraprov) Sumut R Sabrina adalah tanah dan pajak yang memiliki nominal besar.
“Satu-persatu kita akan selesaikan semua aset yang bermasalah, tetapi tentu ada yang menjadi fokus utama seperti tanah, yang sengketa dan juga pensertifikatannya. Bila ini selesai akan berkontribusi besar untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Karena itu kita meminta bantuan BPN, Kejati dan juga KPK,” kata Sabrina, usai rapat secara virtual dengan KPK, Kejati, BPN serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7).
Menurut Sabrina, ada 33 persil tanah aset Pemprov Sumut yang bermasalah, tersebar di berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut. Selain itu, untuk masalah sertifikat, Pemprov Sumut sudah berkomitmen dengan BPN agar mempercepat prosesnya.
“Tanah itu kurang lebih 33 persil yang tersebar di seluruh Sumut dengan luas yang beragam dan juga dikelola oleh OPD-OPD yang berbeda. Sedangkan untuk sertifikat, kita sudah komitmen dengan BPN, saat ini masih sekitar 14% aset tanah kita yang sudah tersertifikat. Kita sudah mengajukan sekitar 300 sertifikat, tetapi yang sudah selesai sekitar 30 sertifikat. Ini memang butuh waktu karena prosesnya tidak mudah, tetapi kita akan berusaha sekuat tenaga,” tambah Sabrina.
Selain aset tanah, Pajak Air Permukaan (PAP) juga menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan, ada enam fokus yang ingin segera diselesaikan Pemprov Sumut yaitu dengan PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH), PT Mega Power Mandiri (PLTA) dan PDAM Tirta Kualo. Total PAP dari enam kasus ini mencapai Rp1,8 triliun yang menurut Sabrina akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi Covid-19 ini.
“PAP akan berkontribusi besar untuk PAD Sumut sehingga kita ingin ini cepat ada penyelesaiannya. Saat ini kita masih belum menemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak. Mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalah PAP termasuk PAP dengan Inalum yang sudah berlarut-larut bisa selesai, ada titik temunya,” tambah Sabrina.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan Pemprov Sumut dan Kejati harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah aset dan pajak tersebut. Bahkan jika dibutuhkan, perlunya dibentuk tim khusus yang profesional untuk menyelesaikan masalah aset Pemprov Sumut.
“Kita perlu cepat bergerak. Bila tidak nanti aset-aset kita ini hanya tinggal cerita saja, sudah dikuasai pihak-pihak ketiga. Untuk itu perlu dibentuk tim yang memang bisa bekerja profesional agar mempercepat penyelesaiannya. Karena bila ini selesai PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita,” kata Maruli, yang juga pernah menyelesaikan sengketa PAP Pemprov Jayapura dengan PT Freeport.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Mangasi Situmeang mengatakan siap untuk membantu Pemprov Sumut menyelesaikan masalah-masalah aset. Namun, menurutnya hal ini butuh komitmen yang kuat dari berbagai pihak agar penyelesaiannya bisa dilakukan secepat-cepatnya.
“Ini butuh komitmen kita bersama, terutama tentu Pemprov Sumut sebagai pemilik aset. Kita dari Kejati dan Kejari tentu akan membantu sekuat tenaga karena kita tahu ini untuk kemaslahatan bersama. Jadi, kita butuh implementasi, jangan buat PKS (Perjanjian Kerja Sama) hanya sekedar PKS saja,” tegas Mangasi.
Rapat daring yang dimoderatori oleh Ketua Tim Korsupgah Korupsi Sumut Azril Zah ini juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tripriyono, Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga, Plt Kepala BPPRD Riswan dan Kabid Pengadaan Tanah BPN Pemprov Sumut A Rahim Lubis. ( limber sinaga )






