Perbuatan Melawan Hukum Oknum BPN Rugikan Negara Triliun Rupiah
Kbn_Lipanri – Sejumlah perkara hukum mendera jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada ratusan pegawai BPN yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian. Mereka terjerat dalam berbagai kasus.
“Jumlahnya ada 277 orang pegawai,” ungkap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni di depan peserta Rakernas dan Reuni Akbar Kapti Agraria di Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berlangsung Jumat hingga Minggu kemarin (24-26/2).
Antoni, sapaan akrabnya, kemudian membeberkan jenis-jenis perkara yang menjerat anak buahnya. Jumlahnya ada 11 perkara. Detailnya meliputi kegiatan pengadaan tanah (19 orang), sertifikat dalam kawasan hutan (40 orang), pengalihan aset badan milik negara/badan milik daerah (lima orang) dan pendaftaran tanah pertama kali (75 orang).
Kemudian pemeliharaan data pertanahan (45 orang), pengadaan barang/jasa (dua orang), kegiatan IP4T (satu orang) dan pemalsuan (35 orang). Selanjutnya, penggelapan (sembilan orang), penipuan (enam orang) dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah (40 orang).
Kasus OTT yang terbaru terjadi beberapa hari sebelum Antoni datang ke kampus STPN. Tepatnya pada Senin (20/2) seorang kepala seksi di lingkungan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malang ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.
Menyikapi banyaknya perkara hukum yang dialami anak buahnya, Antoni bersama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah memberikan sejumlah arahan. Di antaranya, meyangkut pengadaan tanah untuk kepentingan umum sepanjang telah dijalankan sesuai prosedur, pihaknya siap memberikan pembelaan. “Tidak sedikit yang kami bela kemudian bebas di pengadilan,” cerita sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
Sedangkan terhadap mereka yang kesandung kasus OTT, ia mempersilakan aparat penegak hukum memprosesnya. Dalam kesempatan itu Antoni juga menyambut gembira terbitanya buku bertajuk “Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum”. Buku itu ditulis Yagus Suyadi, salah satu alumni STPN.
Antoni mengapresiasi karya Yagus. Menurut dia, buku itu bisa menjadi pedoman bagi setiap jajaran Kementerian ATR/BPN. Khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang kerap kali beririsan dengan masalah hukum.
Dikatakan, sebenarnya banyak petugas di lapangan yang sudah bekerja sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku. Namun, petugas tersebut kemudian bisa tersangkut masalah hukum karena masih adanya lubang di sana sini. “Dengan buku ini semoga tidak bertambah lagi teman-teman yang tersandung kasus hukum,” harapnya.
Kendati banyak mengupas soal kasus-kasus hukum yang menimpa jajarannya, Antoni enggan bicara saat ditanya seputar tanah Sultanaat Grond (SG). Terutama yang digunakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol di DIJ.
Tidak sama dengan masyarakat lainnya, tanah SG yang terdampak pembangunan jalan tol di DIJ tidak dilepas. Namun dilakukan dengan sistem sewa. Pola sewa menyewa ini belum diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam setiap kegiatan seperti diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 lembaga pertanahan seperti Kanwil BPN provinsi memiliki peran mengadakan invetarisasi, indentifikasi dan menetapkan penilai untuk melaksanakan penilai objek pengadaan tanah. “Detailnya silakan tanyakan ke daerah (Kanwil BPN DIJ, Red),” elak Antoni usai swafoto dengan beberapa mahasiswa STPN.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menjelaskan sejumlah materi buku yang ditulisnya. Salah satu yang diuraikan soal perbedaan persepsi mengenai layanan pertanahan dan pengadaan tanah yang berujung pada masalah hukum.
Di bab pertama, Yagus menerangkan hak menguasai dari negara yang berbeda dengan hak memiliki dari negara. Soal pengadaan tanah bila tak hati-hati dalam prosesnya juga berpotensi terjadi tindak pidana.
Mantan kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ini juga menyinggung penerapan pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Beberapa pegawai BPN kesandung dengan pasal ini karena adanya penerbitan sertifikat ganda. Berikutnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) menyangkut kerugian negara.
Dalam sejumlah perkara pengadaan tanah menyeret staf dan pejabat BPN. Tuduhannya telah terjadi kerugian keuangan negara. “Sepanjangan pengadaan tanah telah dilakukan dan bukan fiktif, berarti tidak terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Yagus juga menyindir kasus OTT di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malang. Dia mengajak agar kasus itu merupakan kali terakhir. “Kasus pemerasan itu lagu lama yang harus diperbaiki,” pintanya. Tak hanya itu, setiap pegawai dan pejabat BPN juga rawan terkena suap maupun gratifikasi. Dia mengajak agar hal tersebut dipikirkan secara arif. (kus/laz),Team Lipanri
















