Penerbitan Sertifikat Tanah Tampa Alas Hak


Perbuatan Melawan Hukum Oknum BPN Rugikan Negara Triliun Rupiah

Kbn_Lipanri – Sejumlah perkara hukum mendera jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada ratusan pegawai BPN yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian. Mereka terjerat dalam berbagai kasus.

“Jumlahnya ada 277 orang pegawai,” ungkap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni di depan peserta Rakernas dan Reuni Akbar Kapti Agraria di Kampus Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berlangsung Jumat hingga Minggu kemarin (24-26/2).

Antoni, sapaan akrabnya, kemudian membeberkan jenis-jenis perkara yang menjerat anak buahnya. Jumlahnya ada 11 perkara. Detailnya meliputi kegiatan pengadaan tanah (19 orang), sertifikat dalam kawasan hutan (40 orang), pengalihan aset badan milik negara/badan milik daerah (lima orang) dan pendaftaran tanah pertama kali (75 orang).

Kemudian pemeliharaan data pertanahan (45 orang), pengadaan barang/jasa (dua orang), kegiatan IP4T (satu orang) dan pemalsuan (35 orang). Selanjutnya, penggelapan (sembilan orang), penipuan (enam orang) dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah (40 orang).

Kasus OTT yang terbaru terjadi beberapa hari sebelum Antoni datang ke kampus STPN. Tepatnya pada Senin (20/2) seorang kepala seksi di lingkungan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malang ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.

Menyikapi banyaknya perkara hukum yang dialami anak buahnya, Antoni bersama Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah memberikan sejumlah arahan. Di antaranya, meyangkut pengadaan tanah untuk kepentingan umum sepanjang telah dijalankan sesuai prosedur, pihaknya siap memberikan pembelaan. “Tidak sedikit yang kami bela kemudian bebas di pengadilan,” cerita sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Sedangkan terhadap mereka yang kesandung kasus OTT, ia mempersilakan aparat penegak hukum memprosesnya. Dalam kesempatan itu Antoni juga menyambut gembira terbitanya buku bertajuk “Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum”. Buku itu ditulis Yagus Suyadi, salah satu alumni STPN.

Antoni mengapresiasi karya Yagus. Menurut dia, buku itu bisa menjadi pedoman bagi setiap jajaran Kementerian ATR/BPN. Khususnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang kerap kali beririsan dengan masalah hukum.

Dikatakan, sebenarnya banyak petugas di lapangan yang sudah bekerja sebaik mungkin sesuai aturan yang berlaku. Namun, petugas tersebut kemudian bisa tersangkut masalah hukum karena masih adanya lubang di sana sini. “Dengan buku ini semoga tidak bertambah lagi teman-teman yang tersandung kasus hukum,” harapnya.

Kendati banyak mengupas soal kasus-kasus hukum yang menimpa jajarannya, Antoni enggan bicara saat ditanya seputar tanah Sultanaat Grond (SG). Terutama yang digunakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol di DIJ.

Tidak sama dengan masyarakat lainnya, tanah SG yang terdampak pembangunan jalan tol di DIJ tidak dilepas. Namun dilakukan dengan sistem sewa. Pola sewa menyewa ini belum diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam setiap kegiatan seperti diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 lembaga pertanahan seperti Kanwil BPN provinsi memiliki peran mengadakan invetarisasi, indentifikasi dan menetapkan penilai untuk melaksanakan penilai objek pengadaan tanah. “Detailnya silakan tanyakan ke daerah (Kanwil BPN DIJ, Red),” elak Antoni usai swafoto dengan beberapa mahasiswa STPN.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menjelaskan sejumlah materi buku yang ditulisnya. Salah satu yang diuraikan soal perbedaan persepsi mengenai layanan pertanahan dan pengadaan tanah yang berujung pada masalah hukum.

Di bab pertama, Yagus menerangkan hak menguasai dari negara yang berbeda dengan hak memiliki dari negara. Soal pengadaan tanah bila tak hati-hati dalam prosesnya juga berpotensi terjadi tindak pidana.

Mantan kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ini juga menyinggung penerapan pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Beberapa pegawai BPN kesandung dengan pasal ini karena adanya penerbitan sertifikat ganda. Berikutnya kasus tindak pidana korupsi (tipikor) menyangkut kerugian negara.

Dalam sejumlah perkara pengadaan tanah menyeret staf dan pejabat BPN. Tuduhannya telah terjadi kerugian keuangan negara. “Sepanjangan pengadaan tanah telah dilakukan dan bukan fiktif, berarti tidak terjadi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Yagus juga menyindir kasus OTT di Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Malang. Dia mengajak agar kasus itu merupakan kali terakhir. “Kasus pemerasan itu lagu lama yang harus diperbaiki,” pintanya. Tak hanya itu, setiap pegawai dan pejabat BPN juga rawan terkena suap maupun gratifikasi. Dia mengajak agar hal tersebut dipikirkan secara arif. (kus/laz),Team Lipanri

Peninggalan Jaman Nabi Sulaiman Bersama Ratu Belqis


Peninggalan Artefak Sejarah Dinasty Singsingamangaraja Pada Jaman Lemuria

Kbn_Lipanri – Mataram Kuno merupakan salah satu kerajaan terbesar di Indonesia yang sudah berdiri ribuan tahun silam. Wilayah kekuasaannya berada di bagian tengah Pulau Jawa. Meskipun begitu, menurut riwayat sejarah, Mataram Kuno kemudian pindah ke wilayah Jawa Timur pada abad ke-10 akibat letusan gunung berapi.

Pada saat masih di Jawa Tengah, Mataram Kuno diyakini terletak di bagian Bhumi Mataram, atau Yogyakarta sekarang. Tiga dinasti yang terkenal dalam kerajaan ini adalah Dinasti Sanjaya, Dinasti Syailendra dan Dinasti Isyana.

7 candi peninggalan Kerajaan Mataram Kuno yang masih terawat dan bisa ditemui sampai sekarang.

I.Candi Sewu

Merupakan candi Buddha yang dibangun pada abad ke-8 Sebelum seribu Tahun. Candi ini berjarak sekitar 800 meter di sebelah utara Candi Prambanan. Candi Sewu dikenal sebagai candi Buddha terbesar kedua setelah candi Borobudur di Jawa Tengah.

Meskipun tidak lebih besar dari candi Borobudur dan Prambanan, Candi Sewu memiliki usia yang lebih tua dibandingkan kedua candi tersebut. Secara administratif, Candi Sewu berada di Dukuh Bener, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

2. Candi Borobudur

Candi Borobudur adalah sebuah candi yang menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia. Candi bercorak agama Buddha ini didirikan sekitar tahun 800 Sebelum Seribu Tahun pada masa pemerintahan Wangsa Syailendra. Borobudur tergolong sebagai monumen Buddha terbesar di dunia.

Candi Borobudur dikatakan sempat hilang karena tertutup oleh tanah dari muntahan Gunung Merapi. Namun, candi besar ini kemudian kembali ditemukan pada tahun 1814. Secara administratif, candi Borobudur ini terletak di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

3. Candi Prambanan

Candi peninggalan kerajaan Mataram Kuno ketiga adalah Candi Prambanan. Candi ini terletak sekitar 17 km dari Yogyakarta. Candi ini memiliki corak agama Hindu dan dibangun pada abad ke-9 Sebelum Seribu Tahun . Candi Prambanan juga disebut sebagai Candi Roro Jonggrang.

Saat ini, Candi Prambanan termasuk dalam Situs Warisan Dunia UNESCO dan merupakan candi Hindu terbesar di Indonesia. Secara administratif, kompleks candi Prambanan terletak di DIY, namun pintu masuk administrasinya terletak di Klaten, Jawa Tengah.

4. Candi Gedong Songo

Selanjutnya, candi peninggalan Kerajaan Mataram Kuno adalah Candi Gedong Songo. Candi ini bercorak agama Hindu dan merupakan peninggalan budaya Hindu pada zaman Wangsa Syailendra abad ke-9 Masehi.

Candi Gedong Songo ditemukan kembali oleh Thomas Stanford Raffles pada tahun 1804. Dinamakan Gedong Songo karena candi ini tersebar di lereng Gunung Ungaran yang berjumlah 9 candi. Lokasinya berada di Desa Candi, Kecamatan bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

5. Candi Pawon

Candi Pawon merupakan candi peninggalan Kerajaan Mataram Kuno yang masih tersisa sampai sekarang. Saat ini, candi Pawon berada dalam kondisi yang tidak memiliki arca sehingga sulit untuk mengidentifikasi lebih jauh. Salah satu yang menarik dari candi ini adalah hiasan pada dindingnya.

Terdapat relief pohon kalpataru yang diapit oleh pundi-pundi kinara-kinari. Secara administratif, Candi Pawon ini terletak di Dusun Brojonalan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Candi ini berjarak sekitar 1750 meter dari Candi Borobudur.

6. Candi Mendut

Candi peninggalan Kerajaan Mataram Kuno selanjutnya adalah Candi Mendut. Candi ini didirikan pada masa pemerintahan Raja Indra dari Dinasti Syailendra. Bahan bangunan candi ini adalah sebuah batu bata yang ditutupi dengan batu alam. Candi Mendut juga dihiasi dengan ukiran makhluk-makhluk kahyangan.

Candi ini juga memiliki dinding-dinding yang dipenuhi dengan relief yang bermacam-macam. Secara administratif, candi Mendut terletak di jalan mayor Kusen, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

7. Candi Dieng

Seperti namanya, candi ini terletak di dataran tinggi Dieng. Candi Dieng merupakan sebuah kawasan yang memiliki 8 candi Hindu kecil. Semua candi tersebut diidentifikasi merupakan bangunan keagamaan tertua yang pernah dibangun di Pulau Jawa. diperkirakan, candi ini dibangun pada sekitar abad ke-7 Sebelum Seribu Tahun sampai akhir abad ke-8.

Kompleks candi yang terdiri dari beberapa bangunan ini diketahui berasal dari Kerajaan Kalingga. Secara arsitektur, candi Dieng ini memiliki kemiripan dengan beberapa candi lainnya di Pulau Jawa salah satunya adalah candi Gedong Songo. Secara adiministratif candi ini terletak di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

(mdk/mff),team lipanri

Pengadaan Tanah Tidaksesuai Dengan Peraturan Agraria


“Permasalahan Tanah Di Sumatra Utara Tidak Terlepas Kemauan Pemerintah Untuk Memperbaiki Antara Tanah Masyarakat,Adat,Kerajaan Dan Kesultanan.Hal ITU Disampaikan Bahwa Sebelum Terbentuknya Sistem Republk Telah Ada Tanah Ulayat Masing2 Merujuk Kepada Peraturan Agrarian Saat INI.Contohnya Permasalahan Pengadaan Tanah Gedung Olahraga Pempropsu Di Deliserdang Yang Notabane Milik PTPN2 Padahal Adalah Tanah Adat Kesultanan Margasilima Dari Peta Ulayat Batak Karo Yang Telah Terbentuk Sebelumnya.”Ungkap Limber Dinaga.

MEDAN, Kbn_Lipanri. – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan lahan pembangunan Sport Centre di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

Ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sumut Sport Centre. Selanjutnya, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sumut segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga.

Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay menyampaikan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre pada 21 Februari lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

“Kita bersama tim terpadu telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre,” ujar Mahfullah didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, Jumat (24/2).

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sumut menegaskan upaya pendekatan persuasif terus dijalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi, ganti rugi sudah diberikan tanpa terkecuali.

“Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan, sedangkan tanahnya merupakan aset Pemprov Sumut berdasarkan sertifikat yang sah,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sumut Sport Centre dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.

Dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Kadispora Sumut melalui Sekretaris Ismail menjelaskan Pemprov telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan sebanyak 294 nama dengan total anggaran Rp26,5 miliar.

“Sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka ke PN Lubukpakam (konsinyasi). Jadi ada sekitar 100-an lagi yang belum mengambil,” kata Ismail.

“Saat ini kita tetap mengupayakan langkah persuasif kepada penggarap, termasuk kepada oknum yang katanya sebagai ketua kelompok tani juga sudah menerima ganti rugi ke PN Lubukpakam,” jelasnya. (Team Lipanri)

Antisipasi Pengadaan Tanah IKN Bermasalah


Permasalahan Pengadaan Tanah IKÑ Harus Merujuk Pada Sejarah Tanah Masyarakat,Tanah Adat Dan Ulayat Peninggalan Kerajaan Serta Kesultanan Sesuai Peta Register Atau Kohir Kehutanan Yang Telah Ada Sebelum Terbentuknya Republik”,Ujar Limber Sinaga.

Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (tengah) saat memimpin pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023).

Kbn_Lipanri– Komisi II DPR RI menanggapi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus. Menurutnya, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak diketahui sejauh mana perkembangannya.

“Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya, kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ucap Yanuar dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur, Jumat (17/2/2023).

Yanuar meminta agar pemerintah tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut.

“Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.

Ia menyampaikan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

“Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan,” ujarnya.

Muraz berpendapat, Komisi II kehilangan informasi yang utuh perihal identifikasi tanah tersebut untuk proyek pembuatan IKN.

“Padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi tanah adat dayak, ulayat dan masyarakat, jangan sampai hak mereka terampas,” pungkasnya.(team lipanri)

Komitmen Jaksa Agung Brantas Mafia Dari Mulai Tingkat Desa Dan Kelurahan


Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya berhati-hati menangani kasus pengelolaan keuangan desa.

Jakarta,Kbn_Lipanri –   Burhanuddin mengimbau jajarannya untuk mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Hal itu diatur dalam surat khusus Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia terkait penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa.

Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Hal itu agar memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga menginstruksikan khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengedepankan upaya pencegahan. Sementara pemidanaan merupakan langkah terakhir, hal itu agar tidak ada aparatur desa yang masuk penjara karena ketidaktahuannya dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana.

“Selanjutnya, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir,” kata Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (19/2/2023).

Burhanuddin meminta agar penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan melakukan koordinasi antara aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya, berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta program Jaga Desa, yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat. Program Jaksa Masuk Desa tersebut diharapkan akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

“Membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan,” katanya.

Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialisasi pemilihan umum (pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.

Diketahui, Kejagung mendukung program Presiden Jokowi dalam membangun desa, terutama sebagai penegak hukum turut berperan terkait penanganan hukum. Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Adapun tujuan dari nota kesepahaman itu untuk memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan, baik APIP maupun APH, sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diketahui, pemerintah mengucurkan dana desa yang diharapkan dapat menjadikan sumber pemasukan dan pembangunan desa demi mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa ini membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali, dan pengelolaannya harus menggunakan prinsip kehati-hatian.

( team lipanri)

Oligarki Mafia Tanah Di Indonesia.


Kbn_lipanri, menyebut bahwa luas kebun sawit yang dimiliki Bos Duta Palma Grub mencapai tiga kali luas Singapura.

Hal itu disampaikan saat pembacaan pledoi pribadi bos Duta Palma Grup itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).  

Awalnya, Surya menepis tuduhan sekaligus dakwaan yang dilayangkan kepadanya mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut pengusaha sawit itu, tidak mungkin dirinya melakukan pencucian uang lantaran pasti akan menarik utang bank dalam jumlah yang besar. 

Sementara itu, dia mengeklaim bahwa saat ini tidak memiliki utang ke perbankan. 

Adapun utang yang ditariknya saat awal mendirikan perusahaan sawit Duta Palma Grup.  “Dari awal saya kerja benar, tidak mau macam-macam karena ngurus kebun itu, maaf ya, kayak urus Negara. 

Saya hari ini ungkapkan, kebun saya tiga kali Singapura. Jadi anggaran harus tertib, tidak boleh macam-macam,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim, Kamis (16/2/2023).  

Surya turut menyinggung sejumlah perusahaan sawit dalam negeri yang memilik utang besar. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang mengelola perusahaan salah satu komoditas terbesar di Indonesia .

Dia menceritakan turut membangun sekolah, poliklinik, perumahan, rumah ibadah, dan fasilitas-fasilitas lain.  Dia mengeklaim telah mengeluarkan biaya pendidikan setiap tahunnya sebesar Rp28 miliar sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. “Saya juga berikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat kurang lebih untuk 21.000 pekerja, dan mereka semua apabila punya tanggungan tiga orang keluarga, maka saya menghidupi 63.000 orang,” tuturnya.  

Tidak hanya itu, dia menuturkan bahwa perusahaannya patuh kepada aturan Negara dengan bukti kepatuhan membayar pajak. Misalnya, total pembayaran pajak yang sudah dibayarkan dari awal berdiri perusahaan hingga saat ini mencapai Rp94 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Rp621 miliar untuk PPh Badan.  

Adapun saat ini Surya Darmadi telah membacakan nota pembelaan atau pledoi baik secara pribadi atau dari kuasa hukum.

Sebelumnya Surya dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. JPU juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.   

Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh  oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). 

Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara. 

Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.  

(Team Lipanri)

Pelanggaran Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah.


Bukti Sejarah Tanah Dan Asal-Usulnya Sesuai Undang Undang Pokok Agrarian.

Kbn_Lipanri- Terhitung sejak awal bulan Februari tahun 2023 ini pemerintah Kecamatan Putri Hijau tidak lagi melayani penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

Penghentian layanan untuk pembuatan SKT oleh pemerintah Kecamatan Putri Hijau ini atas dasar surat peraturan pemerintah (Permen) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Melalui Permen, tersebut pemerintah Kecamatan Putri Hijau menegaskan bahwa untuk pengurusan SKT tidak lagi mengajukan kepada pemerintah kecamatan dalam penomoran registrasinya.

Sesuai dengan Pasal 7 , Pasal 8 dan Pasal 39 Permen tersebut. Penerbitan atau pengeluaran SKT dilakukan oleh Lurah atau Kepala Desa (Kades) setempat.

“Penerapan Permen Nomor 24 Tahun 1997 sudah mulai kita sosialisasikan dan sampaikan ke desa melalui surat edaran (SE). Dan sejak diterbitkannya SE, ini maka secara otomatis dalam proses penerbitan atau pengeluaran SKT cukup dikeluarkan oleh Lurah atau Kades setempat,” ujar Camat Putri Hijau, Ricky Wijaya, S.STP, M.Ap, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

Dikatakan Gungun, pengganti SKT dari kecamatan ini nantinya akan diakomodir oleh desa dalam bentuk surat pernyataan (SP).

“Cukup SP dari desa saja nanti. Dalam SP itu nanti desa akan memberi keterangan status dan kondisi tanah dari yang diajukan oleh masyarakat lengkap beserta denah tanahnya seperti isi dari SKT. Dan yang bertandatangan di dalam SP, itu cukup Lurah atau Kades,” pungkasnya.

Lebih jauh, Gungun, meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjur membuat SKT di kecamatan tidak perlu khawatir. SKT yang sudah pernah dikeluarkan oleh kecamatan masih tetap berlaku.

“Bagi yang sudah terlanjur membuat SKT dari kecamatan tidak masalah. Sewaktu dibutuhkan registrasi ulang terkait SKT yang dimiliki akan tetap kita bantu memfasilitasi. Intinya dengan diterapkannya Permen Nomor 24 Tahun 1997 masyarakat hanya cukup mengakses status tanahnya diluar Sertifikat dalam bentuk SP dari desa, tidak perlu SKT lagi,” demikian Gungun. (Team Lipanri)

Pembatalan HGU PTPN2


Beranda  Sumatera Utara  Medan

Pembatalan HGU No.02 Yang Diterbitkan BPN Deliserdang

Kbn_Lipanri, MEDAN – Satu dari dua sertifikat tanah milik Dispora Sumut yang diperuntukkan membangun sport centre dengan nomor 02 ternyata sudah dibatalkan. Namun kabar ini tidak diekspos dan Pemerintah Provinsi Sumut masih terus memaksa proyek itu dimulai dengan peletakan batu pertama pada awal bulan Maret 2023 ini.

Fakta ini tersirat dalam poin Penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 denga penggugat Yan Rosa Lubis dan tergugat adalah Kepala BPN Deli Serdang. Amanat putusan itu menegaskan pada pokoknya sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek dalam sengketa a quo telah dihapuskan dan telah dilepaskan menjadi tanah negara sehingga sudah tidak berlaku lagi.

“Sudah jelas di putusan tersebut sertifikat 02 itu dibatalkan. Mengapa sekarang Dispora memaksa untuk membangun sport centre. Apa dasar hukum mereka menguasai tanah. Janganlah pakai cara-cara semacam ini,” tegas Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Jumat (17/2/2023) siang.

Soal pembatan sertifikat 02 dan kaitannya dengan SK 10 bodong, Kepala Bagian Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja yang dijumpai, Kamis (16/2/2023) siang kemarin saat menghadiri aksi penolakan masyarakat Mekatani atas eksekusi lahan oleh mafia tanah, mengarahkan tim http://www.aktualonline.co.id untuk menghubungi humas, agar satu pintu.

“Mana buktinya, Ke humas saja hubungi bang,” ucapnya. ( team lipanri )

Kronologi Perjalanan Keturunan Op.Palti Raja Sinaga(Singamaharaja)Yang Bernama Mangulahi Huta Sinaga Panggilannya Sibatu Di Simalungun


“NATINGKA NAIBARITA LOBI BORU NADEAK”

—KERAJAAN SILIMAKUTA–

“Dalam Laporan J Tideman”

Kbn_Lipanri-RAJA di daerah ini adalah keturunan seorang pemburu yang berasal dan Tanah Pakpak yang mengejar seekor rusa (bukan burung) ke mimar yang ditembaknya di Lehu (Sidikalang) Dia bernama Si Girsang. Rusa itu dikejar oleh anjingnya sampai ke Tanduk Banuwa (Sipiso-piso). Di sini mereka kehilangan jejak, namun Si Girsang menjumpai seekor kerbau putih (horbo jagat) sehingga dia men- duga sedang berada di suatu perkampungan. Kemudian untuk bisa melihat daerah itu dan bisa menegaskan dugaan itu, maka dia bersama anjingnya mendaki Tanduk Banuwa, tetapi karena se panjang hari mereka tidak makan dan minum, mereka lapar dan haus, sehingga Si Girsang duduk di bawah pohon dan meminum beberapa tetes embun yang jatuh dari daun dan kembali bangkit Anjing berjalan dengan lidah menjulur dan Si Girsang yang akan membantu hewan ini memetik cendawan merah dan memberikan kepadanya untuk dimakan, tetapi terbukti bahwa buah itu beracun

https://www.facebook.com/groups/Sejarah.Batak/permalink/3427008934210163/?sfnsn=wiwspmo&ref=share&mibextid=KtfwRi

Setelah dia memberikan cendawan putih maka hewan itu kembali kuat seperti sebelumnya. Si Girsang mulai mengetahui bahwa cendawan merah itu mengandung racun, sementara cen- dawan putih bisa digunakan sebagai obat penawar. Dari puncak gunung ia melihat sebuah kampung yang luas, tempat marga Sinaga bermukim Kampung itu disebut Naga Mariah. Dia me masuki perkampungan itu dan salah satu penduduk bersedia menampung di rumahnya. Pada saat itu kampung Naga Mariah terancam oleh serbuan musuh yang datang dari Siantar dan bermalam di dekat Singgalang untuk memasak dan beristirahat. Sumber air di lereng gunung Singgalang, dimana orang mengambilnya untuk meminum air, kini disebut Paya Siantar. Tuan Naga Mariah melihat musuh berada dalam kesulitan, tetapi kini Si Girsang tiba dengan usul bahwa dia akan menghancurkan semua lawan Tuan Naga Mariah berkata “Jika kamu berhasil, maka saya akan memberima bou (putri) sebagai isteri Kemudian dia mohon untuk memberikan perintah kepada warga Naga Manah guna mengumpulkan sebanyak mungkin duri, apakah duri bambu atau duri jeruk, rotan, pandan dan tanaman lain Si Girsang memetik cendawan merah, me- rendamnya dalam air dan menaburkan duri di dalamnya. Dari beracun ditaburkannya di jalan, yang akan dilewati musuh dan air beracun dia masukkan dalam Paya Siantar. Musuh terjebak dalain duri serta meminum air, sebagai akibatnya mereka semua mati. Si Girsang pergi menemui Tuan Naga Mariah dan berkata: “Ada senbu lawan mati, yang tergeletak di gunung itu” Karena itu gunung ini disebut Singgalang dan tempat itu disebut Saribudolok

Si Girsang menikah dengan seorang bou Naga Manah me lalui upacara seperti raja, maka sementara itu pun dia tinggal di rumah bolon (rumah besar) di sebelah kiri rumah Tuan Naga Mariah. Si Girsang menjadi dikenal di mana-mana sebagai datu dan ahli nujum (tabib), yang memahami seni dalam mencampur racun sehingga orang menyebutnya Datu Parulas. Orang sangat takut kepadanya. Setelah wafatnya Tuan Naga Mariah. Datu Parulas menggantikannya. Beberapa saat kemudian dia membangun kampung Naga Saribu di sekitar lokasi di mana senbu lawan mati, yang menjadi ibu kota Silmakuta.  Nama ini dibenarkan karena pada masa ini ada lima kampung yang termasuk wilayah Naga Mariah yakni: Rakut Bosi, Dolok Paribuan, Saribu Jands, Mardingding, dan Naga Mariah.

Dari isteri pertamanya, Datu Parulas mendapat empat putra yang tidak bisa disebut sebagai putra raja, karena ayahnya belum menjadi raja. Mereka menjadi leluhur Tuan Rakut Bosi, Dolok Paribuan, Saribujandi, dan Mardingding. Setelah itu dia masih mendapat dua orang putra. Yang sulung membuka kampung Jandi Malasang dan kemudian pindah ke Bage, tempat dia membangun tiga (pasar) dan bale, yang mandiri. Si Bungsu mengikuti Datu Parulas setelah kematian ayahnya. Kemudian pada saat penegakan pemerintahan Belanda, Bage berada di bawah Silimakuta.

—Pemerintahan Tradisionalnya–

A. Raja Pamoraidup Toehan Nagasaribu marga Purba Girsang

B. Harajaan di Pamatang

1. Nagodang

2. Toehan Lobe

3. Anak Boru Huta.

Ketiganya ditugasi melaksanakan perintah raja.

Selain itu pada masa lalu dijumpai:

–Rumah Sianjung (untuk urusan agama)

–Rumah Jojong (untuk urusan agama)

–Rumah Parik (pengawas kampung) 

–Guru Sahuta (penyakit, tabib)

–Rumah Gorga (pengatur pesta)

–Tumbuk Borno (pengatur perladangan)

–Pahara (pesuruh).

C. Parbapaan:

1. Toehan Siturituri, pada masa lalu raja kedua Silimaku sejak 1921 setelah kematian Pangasami menjadi Parbapaan saja.

2. T. Rakut Bosi

3. T. Saribu Jandi

4. T. Dolok Paribuan

5. T. Mardingding

6. T. Paribuan.

Sumber bacaan :

1. ” Simeloengoen: het land der Timoer-Bataks in zijn vroegere isolatie en zijn ontwikkeling tot een deel van het cultuurgebied van de oostkust van Sumatra” tahun 1922.

2. Foto “Makam Tuan Nagasaribu”, ( koleksi pribadi)

Isteri dari Raja Sisingamangaraja XII , foto ini diambil sebelum dia meninggal tahun 1921 di Pematang Siantar. Kisah cintanya dituangkan dalam lagu dan tarian Sitapi Tola. Sitapi Tola ini bercerita tentang Kisah Cinta Sang Nawalu Sinaga dan Natingka Naibarita Lobi Boru Nadeak. Dimana Sang Nawalu Sinaga harus merelakan kekasihnya Natingka Naibarita Lobi Boru Nadeak menjadi Istri Sisingamangaraja XII.

Sumber Foto :

“Ahu Sisingamangaraja”

(Team Lipanri)

Mafia Tanah Di PTPN2


Contoh Pengelolahan Tanah Adat Selama Ini Oleh PTPN2 Di Deliserdang Ilegal Tanpa Alas Hak Asal-Usul Tanah.

Kbn_Lipanri,MEDAN -Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Baharuddin Siagian melalui Sekretarisnya, Ismail mengakui tidak mengtahui bahwa tanah yang dibeli untuk pembangunan sport centre memakai SK 10 bodong.

“Kalau itu saya tidak tahu, itu di luar sepengetahuan kami,” ungkapnya Rabu (15/2/2023) saat berada di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Tani, Pahala Napitupulu menyayangkan pernyataan Ismail tersebut. Menurutnya, pembelian tanah dengan SK 10 bodong itu trlah merugikan negara sebesar Rp152.981.975.472.

“Kok bisa tidak tahu. Berarti sudah gawat kali. Seperti beli kucing dalam karung. Asal beli tapi tidak tahu bahwa SK 10 nya bodong. Negara dirugikan Rp152 M lebih,” tegas Pahala.

Diterangkan Pahala, SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bukanlah legalitas bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah. Sebab, keputusan tersebut belum sah menjadi HGU sebelum PTPN II memenuhi berbagai syarat di dalamnya.

Bahkan, Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi, menguatkan bahwa PTPN telah memanipulasi data areal kepemilikan lahan mereka. ( team lipanri )

Contoh Peraturan Pemerintah Tidak Menghindahkan Keputusan Mahkama Konstitusi.


“Bukti Peraturan Pemerintah Tidak Melibatkan Pemilik Hak Ulayat Adat,Budaya Nusantara Dalam Hal Pengadaan Tanah Di Indonesia,Terkesan Ingin Melupakan Atau Mentiadakan Asal_ Usul Tanah ( sejarah tanah ) Sesuai Undang_Undang Pokok Agraria.”, Ungkap Limber Sinaga.

Kbn_Lipanri, Jakarta – Sebanyak 11 organisasi masyarakat sipil mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 13 Februari 2023.

Gugatan ini mencakup permohonan uji formil dan uji materiil PP 64 Tahun 2021 yang dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi. Antara lain berbenturan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, kemudian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat. 

“Bank tanah itu sumbernya dari Hak Pengelolaan atau HPL. HPL ini kami nilai sebagai bentuk penyimpangan UU Cipta Kerja terhadap prinsip hak menguasai negara, karena kami tahu bahwa sudah ada putusan MK tentang inkonstitusional UU Cipta Kerja,” Ujar Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika yang merupakan salah satu organisasi penggugat.

Negara, kata Dewi sebenarnya bukan pemilik tanah, tapi prakteknya Bank Tanah melalui HPL sehingga seolah-olah negara dianggap punya kepemilikan penuh atas tanah.

“Keberadaan Bank Tanah ini adalah pemenuhan yang kuat bagi para pemilik modal dan badan usaha berskala besar yang selama ini justru sudah melakukan monopoli atas tanah. Ini yang akan diperkuat oleh instrumen hukum PP 64/ tahun 021 dengan membentuk suatu badan yang sangat powerful, punya kewenangan yang sangat luas, dan tidak hanya mengkonsolidasikan tanah di seluruh wilayah Indonesia, tapi juga diberikan kewenangan untuk mengatur bahkan sampai mendistribusikan tanah,” tutur Dewi.

Di sisi lain, pihaknya melihat bahwa objek dari Bank Tanah juga sama dengan sumber tanah bagi objek dari reforma agraria yang selama ini diharapkan oleh petani. Namun nyatanya, yang terjadi di lapangan justru sumber kekayaan tanah yang dikelola oleh Bank Tanah akan merebut tanah-tanah yang selama ini diperjuangkan oleh petani. Seharusnya, kata Dewi, Bank Tanah diprioritaskan untuk objek redistribusi tanah dan menjadi jalan penyelesaian konflik agraria. 

“Yang kami temukan justru tanah-tanah yang berkonflik dengan petani, yang sudah expired, HGU-nya sudah kadaluarsa, atau konsesi-konsesi perkebunan yang terlantar itu berpotensi diputihkan oleh mekanisme dan sifat Bank Tanah,” ucap Dewi. 

Selain itu, Dewi juga menjelaskan seharusnya tanah-tanah tersebut ditertibkan den kembali menjadi tanah negara yang belum dilekati hak dan selanjutnya diprioritaskan kepada rakyat. Namun, tanah-tanah itu akan diputihkan oleh Bank Tanah ini untuk kepentingan badan usaha berskala besar.

“Oleh karena itu, kami dari pemohon organisasi masyarakat sipil menyatakan PP 64 tahun 2021 tentang Bank Tanah ini bertentangan dengan cita-cita Undang-Undang Pokok Agraria bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya seharusnya diatur dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Dewi.(team lipanri)