Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya Porsea, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda


galasibot co.id Toba

(Kbnlipanri) / Tiga terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan Dana Bos di SMK Swasta Tri Surya Porsea tahun anggaran 2021-2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454.080.000, dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan.

Foto:Kasi Intel Kejaksaan  Negeri Toba  J.Oloan  Maruli Sinaga

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, J.Oloan Maruli Sinaga menyatakan, terdakwa Sulastri Siagian Sebagai Kepala Sekolah, Marince Donna Risnauli Siregar selaku Bendahara Sekolah terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 dalam dakwaan alternatif kedua surat dakwaan penuntut umum. Ia pun divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga membebankan terdakwa Marince Donna Risnauli Siregar bersama terdakwa  Lilis Panjaitan selaku ketua yayasan untuk membayar uang pengganti sebesar RP. 454.080.000 rupiah secara tanggung renteng yang telah dikonversikan dengan penitipan uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan pada rekening penitipan lain (RPL) Kejari Toba.

“Kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Sulastri Siagian dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” ucap Oloan Maruli Sinaga pada Selasa (21/11/23) sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara terdakwa Lilis Panjaitan, kata Oloan Maruli Sinaga, dinyatakan hakim terbukti melakukan pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 dalam dakwaan alternatif kedua surat dakwaan penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara dengan potongan masa tahanan.

 Terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Ketiga pelaku diperintahkan pengadilan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 454.080.000 rupiah secara tanggung renteng Dugaan Korupsi Dana Bos SMK Tri Surya 2 Porsea Masuk Tahap Persidangan

Disinggung terkait vonis atas ketiganya, Oloan mengatakan, yang terkait dengan kerugian negara tersebut sudah dikembalikan atau dibayarkan. 

Namun pihaknya juga masih berpikir selama tujuh hari kedepan apakah akan banding atau tidak.

“Jadi dalam penanganan tindak pidana korupsi ini kan fokusnya kita bukan sekedar pembinaan tetapi bagaimana kita mengupayakan pengembalian duit negara dari total kerugian negara sebesar Rp 454 juta lebih sudah dikembalikan oleh para terdakwa dan itu merupakan salah satu hal yang meringankan bagi para terdakwa,” pungkasnya dengan menerangkan bahwa sebelumnya JPU menuntut para tersangka dengan 1tahun 6 bulan penjara .Jadi jangan dicoba-coba membodohi murid atau orang tua murid ,sebab LSM dan Wartawan serta Masyarakat sekarang sudah banyak memantau perkembangan sekolah anak-anak mereka.

Rina Siagian

Tinggalkan komentar